Dugaan Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto Berpola Sistemik Jadi Sorotan! LIPPI Jatim Dorong Audit Komprehensif, Minta Bupati Pastikan Tata Kelola Pendidikan Berjalan Transparan

MOJOKERTOKABAR NUSANTARA ID Sorotan terhadap mekanisme pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Mojokerto terus menguat. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur secara resmi meminta Bupati Mojokerto mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pemeriksaan khusus dan audit komprehensif guna memastikan seluruh proses pengadaan seragam berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Selain ditujukan kepada Bupati Mojokerto, surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar dilakukan pemeriksaan independen terhadap mekanisme pengadaan yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses advokasi yang telah dilakukan secara bertahap. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya lebih dahulu mengedepankan langkah persuasif melalui penyampaian surat, dialog, serta audiensi sebelum akhirnya meminta kepala daerah melakukan pemeriksaan khusus.

Ia menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2026, LIPPI telah mengirimkan surat imbauan dan peringatan dini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai potensi komersialisasi pengadaan seragam peserta didik baru SMP Negeri. Surat tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif agar seluruh kebijakan pengadaan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, LIPPI juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Audiensi tersebut baru terlaksana pada 6 Juli 2026 dengan menghadirkan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Menurut LIPPI, dalam forum tersebut muncul kesepahaman agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan seragam di sekolah.

Namun demikian, karena menilai kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan, LIPPI kemudian kembali mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto pada 9 Juli 2026 guna meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap keseluruhan mekanisme pengadaan seragam SMP Negeri.

Dalam keterangannya, Kasiono mengungkapkan bahwa hasil pemantauan internal LIPPI terhadap sejumlah SMP Negeri menemukan pola yang menurut mereka layak menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, LIPPI mengklaim adanya kesamaan pemasok kain, keseragaman harga paket seragam yang disebut mencapai sekitar Rp956.000, serta kesamaan pola transaksi pada beberapa sekolah yang dijadikan sampel.

Menurut LIPPI, kesamaan pola tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme yang terkoordinasi dalam proses pengadaan seragam. Organisasi itu juga mengklaim menemukan transaksi penjualan yang tidak disertai kuitansi pembayaran. Atas dasar itu, LIPPI meminta agar seluruh mekanisme tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

Meski demikian, LIPPI menegaskan bahwa seluruh hasil pemantauan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto maupun lembaga pengawas lainnya. Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendorong dilaksanakannya audit menyeluruh agar seluruh proses pengadaan dapat dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti dugaan tersebut, LIPPI menyampaikan bahwa gerakan yang mereka lakukan bertujuan mengawal keterjangkauan biaya pendidikan, melindungi kepentingan wali murid, memperkuat kemandirian sekolah dan komite sekolah dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada peserta didik, serta mengembalikan fungsi koperasi sekolah sebagai sarana pendidikan kewirausahaan, pembelajaran ekonomi, dan pelayanan kebutuhan siswa.

LIPPI juga menilai bahwa setiap transaksi yang menggunakan dana masyarakat semestinya dilaksanakan secara terbuka, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurut organisasi tersebut, transparansi administrasi merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang profesional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, LIPPI berharap Bupati Mojokerto segera memberikan respons atas permohonan pemeriksaan khusus tersebut serta menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan evaluasi secara independen, objektif, dan menyeluruh. Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di bidang pendidikan.

LIPPI juga mengajak seluruh orang tua peserta didik, komite sekolah, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pengadaan seragam sekolah. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan instrumen penting dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, maupun pihak SMP Negeri yang disebut dalam laporan LIPPI belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak LIPPI Jawa Timur dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *