Sidoarjo, 13 Juli 2026 –Kabar Nusantara Id Gelombang desakan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pembenahan tata kelola aset daerah kembali menguat. Kali ini sorotan tertuju pada pengelolaan kawasan Monumen Ponti, salah satu aset strategis milik Pemkab Sidoarjo, yang dinilai perlu diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh menyusul munculnya dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan pengelola, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap optimalisasi aset publik, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah yang memiliki nilai ekonomi tinggi wajib dikelola berdasarkan prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, efisiensi, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak menjadi langkah yang tidak dapat ditunda apabila terdapat indikasi kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi oleh pengelola. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh hak pemerintah daerah terlindungi sekaligus menjaga agar aset publik tetap produktif dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola aset negara, MAKI Jawa Timur menyatakan siap menyerahkan berbagai data, dokumen, maupun informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.
Kawasan Monumen Ponti yang berlokasi di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Selama bertahun-tahun kawasan tersebut berkembang menjadi pusat kuliner, olahraga, hiburan, dan rekreasi keluarga yang menampung berbagai aktivitas usaha sehingga memiliki nilai ekonomi yang cukup strategis bagi daerah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jawa Timur, pengelolaan kawasan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sejak tahun 2004 dengan jangka waktu selama 25 tahun. Dalam perjanjian tersebut, pengelola disebut memiliki kewajiban membayar kontribusi kepada pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perpajakan, memelihara aset, menjaga fungsi kawasan, serta memanfaatkan objek kerja sama sesuai peruntukan yang telah disepakati.
Namun, menurut Heru, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut diduga terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi secara optimal. Dugaan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran kontribusi, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta belum optimalnya pemanfaatan kawasan yang disebut berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Sorotan MAKI Jawa Timur mengacu pada surat teguran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati. Surat tersebut ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia yang dalam dokumen disebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan yang sebelumnya berada di bawah PT Setiamandiri Miratama Tbk.
Dalam surat tersebut tercantum adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337 juta. Dokumen itu juga memuat catatan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran kontribusi kerja sama, dugaan perubahan pemanfaatan objek perjanjian tanpa persetujuan pemerintah daerah, serta belum optimalnya pengelolaan kawasan yang disebut berdampak terhadap penurunan pendapatan selama tahun 2025 dan 2026.
Heru menilai apabila seluruh temuan tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui audit maupun pemeriksaan resmi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum dan isi perjanjian, termasuk melakukan evaluasi total terhadap kerja sama, mempertimbangkan penghentian atau pemutusan kontrak apabila syarat hukumnya terpenuhi, serta mengupayakan pemulihan atas potensi kerugian daerah.
Selain meminta langkah administratif dari pemerintah daerah, MAKI Jawa Timur juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penelaahan terhadap seluruh aspek hukum dalam pengelolaan aset tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah.
«”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelaahan secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan pemerintah daerah maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Heru.»
Menurut Heru, pengawasan terhadap aset daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia berharap seluruh aset milik pemerintah dapat dikelola secara optimal sehingga benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjadi sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan wanprestasi maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan MAKI Jawa Timur masih berupa pernyataan dan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan verifikasi, audit independen, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan, due process of law (Red).













