Surabaya, 13 Juli 2026 – Kabar Nusantara Id Penetapan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sebagai tersangka terus menjadi perhatian luas masyarakat. Perkembangan perkara tersebut dinilai bukan hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga memunculkan beragam spekulasi, analisis, dan perdebatan publik mengenai dinamika hubungan di lingkungan elite kekuasaan.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menilai perkara yang menjerat FA memiliki dimensi yang lebih kompleks daripada sekadar perkara pidana. Menurutnya, rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini memunculkan dugaan adanya pergeseran kepentingan dan konfigurasi politik di lingkaran kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan opini pribadinya berdasarkan dinamika yang berkembang dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Dalam keterangannya kepada MAKINews.com, Heru menyebut kasus FA sebagai simbol dari dugaan terjadinya “pecah kongsi” di kalangan elite yang selama ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap berbagai kebijakan strategis.
«”Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol luar biasa yang menggambarkan dugaan perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Itu terlihat sangat jelas,” ujar Heru.»
Heru menjelaskan bahwa perhatian terhadap perkara tersebut telah muncul sejak Mei 2025 ketika aparat Kepolisian dikabarkan mulai menelusuri informasi mengenai sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan penyimpanan aset tertentu. Menurutnya, rangkaian penyelidikan tersebut kemudian berujung pada penggeledahan lokasi pada Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia juga menyoroti posisi FA yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat penting di Kejaksaan Agung. Dalam pandangannya, relasi FA dengan sejumlah tokoh nasional turut menjadi alasan mengapa perkara tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Namun demikian, Heru menegaskan bahwa kedekatan maupun hubungan antartokoh tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa pembuktian melalui proses peradilan yang sah.
Menurut Heru, yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, independen, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Pada kesempatan yang sama, MAKI Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri agar tetap konsisten mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang dinilai merugikan keuangan negara.
Heru menyebut sejumlah perkara strategis, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara, Asuransi Jasa Raharja, dan Asabri, sebagai kasus-kasus yang perlu dikawal hingga tuntas. Menurutnya, seluruh proses penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, dilakukan secara profesional, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Heru turut menyoroti proses pelimpahan penanganan perkara FA dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dilakukan ketika perkara disebut masih berada pada tahap penyidikan.
Ia berpendapat bahwa mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun persepsi adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Pandangan tersebut merupakan pendapat Heru dan bukan merupakan putusan ataupun penilaian hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Heru juga mengemukakan pandangannya mengenai mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pelimpahan perkara kepada penuntut umum pada umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari setiap tahapan yang ditempuh agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang berbagai persepsi yang keliru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.
«”Penegakan hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, keadilan, dan independensi. Jangan sampai aparat penegak hukum dipersepsikan menjadi kendaraan kepentingan kekuasaan. Semua proses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.»
Heru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
«”Kita kawal bersama-sama proses hukum ini. Biarkan fakta hukum yang berbicara di pengadilan. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkas Heru.»
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap FA masih berlangsung. Seluruh dugaan, analisis, maupun opini yang berkembang di ruang publik belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Dd).













