Audit BPKP Jadi Penentu Arah Penyidikan, MAKI Jatim Desak Kejati Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi PD Kebun Binatang Surabaya demi Selamatkan Aset Daerah dan Perkuat Integritas Tata Kelola Publik

Surabaya –Kabar Nusantara Id Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) memasuki fase yang dinilai paling krusial dalam proses penyidikan. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara sekaligus memperkuat konstruksi hukum sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.

Perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan salah satu perusahaan daerah pengelola aset publik tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Selain menyangkut dugaan penyimpangan keuangan daerah, kasus ini juga dinilai berkaitan dengan upaya menjaga kredibilitas tata kelola badan usaha milik daerah yang mengelola salah satu ikon Kota Surabaya.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menyampaikan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Heru MAKI, hasil audit BPKP memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi menghitung nilai kerugian keuangan negara, tetapi juga menjadi landasan yuridis yang memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

«”Publik berharap perkara ini dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan objektif. Audit BPKP akan menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang kuat, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru MAKI.»

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara secara terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta perlindungan terhadap aset publik.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa hingga Kamis (9/7/2026), penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

«”Kasus KBS masih menunggu hasil audit BPKP,” ujar Adnan Sulistiyono saat memberikan perkembangan penanganan perkara.»

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan PD TSKBS diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil audit resmi BPKP maupun perkembangan penyidikan.

Perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Tim Penyidik Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor manajemen PD TSKBS. Penggeledahan dilakukan pada sejumlah ruangan strategis, meliputi ruang direksi, ruang keuangan, hingga ruang arsip sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut, petugas mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen penting, sejumlah perangkat elektronik berupa laptop dan telepon genggam milik jajaran direksi, serta berbagai dokumen administrasi yang kini masih dianalisis untuk kepentingan pembuktian.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan di lingkungan PD TSKBS. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, mekanisme penggunaan dana perusahaan, serta penelusuran aliran keuangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan informasi Kejati Jawa Timur, ruang lingkup penyidikan mencakup pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya selama periode 2013 hingga 2023. Penyidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut sekaligus mengidentifikasi dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi perkembangan tersebut, Heru MAKI berharap penyidik terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menilai perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan daerah agar memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, memperbaiki mekanisme pengendalian, serta membangun budaya integritas dalam setiap proses pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Di sisi lain, Heru MAKI mengingatkan bahwa seluruh pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak yang wajib dihormati sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional harus selalu berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip keadilan, dan due process of law.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara dugaan korupsi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan sesuai prosedur hukum. Publik kini menantikan rampungnya audit resmi BPKP yang akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara sekaligus arah lanjutan proses penyidikan.

Perkara ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang lebih bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, pemerintah daerah, pengelola badan usaha milik daerah, serta masyarakat, upaya pemberantasan korupsi diharapkan semakin efektif dalam melindungi aset publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *