TULUNGAGUNG – KABAR NUSANTARA ID Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 terus memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri Tulungagung memperkuat proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.

Langkah penyidik tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Penggeledahan dinilai menjadi tahapan strategis untuk menelusuri dokumen, memperkuat alat bukti, serta mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Menurutnya, setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Heru Satriyo berharap penyidikan perkara tersebut berjalan secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Ia menilai pengungkapan dugaan korupsi membutuhkan ketelitian dalam menelusuri seluruh rangkaian administrasi, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada 30 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tulungagung menerjunkan dua tim penyidik untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, termasuk dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah belum diterbitkannya surat hak pakai terhadap tanah yang telah dilakukan pengadaan hingga saat ini.
Dalam proses pengadaan tersebut, anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain nilai pengadaan tanah, terdapat pula komponen biaya lain berupa jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta. Seluruh komponen biaya tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penyelidikan perkara ini telah dilakukan sejak Mei 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, pihak pemilik tanah sebelumnya, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kegiatan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah. Dokumen tersebut selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan dan analisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengetahui keterkaitan antara dokumen, proses pengadaan, dan pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bagian dari pendalaman penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan perhitungan mengenai potensi kerugian keuangan negara. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan perkembangan penanganan perkara.
MAKI Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan sampai tuntas. Heru Satriyo menilai pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran publik merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tulungagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 (Red).













