MAKI Jatim Dukung Langkah Hukum Kejari Batu, Penggeledahan Pasar Induk Among Tani Dinilai Krusial Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Kios dan Los

KOTA BATU –KABAR NUSANTARA ID Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun Anggaran 2023 terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Batu melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan operasi penggeledahan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB di Kantor UPT Pasar Induk Among Tani yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, arsip, data elektronik, serta berbagai dokumen lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Batu. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian penting dari tahapan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang sah sehingga proses pembuktian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Heru Satriyo menilai langkah penyidik mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia berharap seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan independen sehingga hasilnya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Selama pelaksanaan penggeledahan, penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan tata kelola kios dan los, administrasi keuangan, perizinan, serta data pendukung lainnya. Dokumen dan barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah dan pelayanan kepada para pedagang di salah satu pusat perdagangan utama Kota Batu. Oleh sebab itu, proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, termasuk ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan pembuktian yang kuat.

Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 13.30 WIB, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Batu belum menyampaikan secara resmi rincian dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan. Selain itu, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur berharap penyidikan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berintegritas. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah diproses hingga tuntas sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian masyarakat karena Pasar Induk Among Tani memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas perdagangan dan penggerak perekonomian Kota Batu. Hasil penyidikan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan aset publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *