MOJOKERTO –KABAR NUSANTARA ID Komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali menjadi sorotan publik. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7), yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan kritis mengenai kebijakan mutasi kepala sekolah serta mekanisme penjualan seragam bagi siswa baru.
Forum yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Fauzan, tersebut dihadiri jajaran anggota Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Ketenagaan, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil. Dari unsur gabungan LSM hadir Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Kasiono, S.Pd., M.Si., Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto Sumidi, S.Sos., Ketua LSM Raksi Moh. Tawi, beserta jajaran pengurus.
Sejak awal rapat, suasana berlangsung cukup hangat ketika salah satu anggota Komisi IV mengusulkan agar pembahasan mengenai persoalan seragam sekolah ditunda dengan alasan materi tersebut tidak tercantum secara rinci dalam surat permohonan audiensi.
Usulan itu langsung mendapat tanggapan dari Kasiono yang bertindak sebagai juru bicara gabungan LSM. Ia menilai persoalan seragam bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tata kelola pendidikan yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya para wali murid.
“Kalau dewan menunda pembahasan masalah seragam ini, lantas di mana fungsi pembelaan anggota dewan terhadap konstituennya?” tegas Kasiono dalam forum.
Pernyataan tersebut memicu diskusi yang cukup intens hingga akhirnya Ketua Komisi IV memutuskan agar pembahasan mengenai harga seragam tetap dilanjutkan sebagai bagian dari agenda resmi RDP.
Selain membahas persoalan seragam, gabungan LSM juga menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan mutasi kepala sekolah yang dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Menurut mereka, proses mutasi tersebut perlu ditelaah kembali karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam paparannya, Kasiono mengungkap hasil pemantauan yang menunjukkan adanya indikasi kepala sekolah yang baru memperoleh penugasan langsung ditempatkan di sekolah kategori unggulan atau “Tipe A”. Sebaliknya, sejumlah kepala sekolah yang memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak kepemimpinan justru ditempatkan di sekolah dengan kategori menengah maupun kecil.
Gabungan LSM berpandangan bahwa pola tersebut perlu dievaluasi agar kebijakan mutasi benar-benar berlandaskan kompetensi, pengalaman, integritas, dan prinsip profesionalisme birokrasi. Menurut mereka, kualitas kepemimpinan kepala sekolah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya itu, perhatian besar juga tertuju pada persoalan biaya seragam sekolah yang dinilai berpotensi membebani masyarakat.
Berdasarkan hasil survei lapangan yang dipaparkan dalam forum, harga riil bahan kain beserta atribut standar siswa baru diperkirakan mencapai Rp464.250 per siswa. Sementara itu, estimasi harga paket seragam yang sebelumnya dijual melalui koperasi sekolah disebut berada pada kisaran Rp1.000.000.
Dari selisih tersebut, gabungan LSM memperkirakan terdapat tambahan beban sekitar Rp535.750 yang harus ditanggung setiap wali murid.
Dengan jumlah peserta didik baru SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto sebanyak 8.736 siswa, potensi beban kolektif masyarakat dihitung mencapai sekitar Rp4.680.312.000 apabila pola penjualan seragam tersebut masih diterapkan.
Kasiono menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena sebagian besar wali murid berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi yang beragam. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan tanpa dibebani biaya yang dinilai tidak proporsional.
Ia juga menegaskan bahwa apabila pada tahun ajaran baru masih ditemukan praktik penjualan paket seragam dengan pola yang dianggap merugikan masyarakat, gabungan LSM akan menggunakan mekanisme pengawasan publik dengan menyampaikan laporan kepada Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus menyampaikan temuan tersebut kepada masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menanggapi berbagai masukan yang berkembang selama audiensi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi atas kritik dan rekomendasi yang diberikan gabungan LSM. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
Dinas Pendidikan menyatakan siap melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme mutasi kepala sekolah agar lebih objektif, transparan, profesional, dan berpedoman pada sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara mengenai polemik seragam sekolah, Dinas Pendidikan memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual paket seragam dengan harga yang tidak wajar. Surat edaran tersebut juga akan menegaskan bahwa koperasi hanya berfungsi sebagai penyedia alternatif, sehingga wali murid tetap memiliki hak untuk membeli kebutuhan seragam di luar sekolah sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
RDP ditutup dengan harapan agar DPRD Kabupaten Mojokerto terus mengawal implementasi berbagai komitmen yang telah disampaikan Dinas Pendidikan. Gabungan LSM menilai pengawasan yang berkesinambungan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pendidikan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak pada kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat Kabupaten Mojokerto secara menyeluruh (Smd).













