Sidoarjo –Kabar Nusantara Id Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya kembali berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sempat mencapai warga binaan. Dua pengunjung berinisial SK (27) dan W (27) diamankan petugas setelah kedapatan menggunakan modus “lempar tangan” atau pertukaran barang cepat di ruang pemeriksaan pengunjung, Rabu (01/07/2026).
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas penggeledahan perempuan yang tetap menjalankan prosedur pemeriksaan secara ketat dan berlapis sesuai standar operasional.
Peristiwa bermula ketika SK lebih dahulu menjalani pemeriksaan badan dan telah dinyatakan selesai. Namun, sebelum W masuk ke ruang pemeriksaan, petugas melihat adanya gerakan cepat mencurigakan berupa penyerahan barang di antara keduanya. Momen singkat tersebut langsung memicu respons cepat petugas yang segera mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi uang tunai sebesar Rp190.000. Namun, di balik tumpukan uang tersebut, terselip uang pecahan Rp5.000 yang digunakan untuk membungkus dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu kemudian segera diserahkan dan dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan awal. Hasil uji lapangan memperkuat dugaan bahwa kristal tersebut merupakan sabu yang siap diedarkan.
Dari hasil penimbangan, klip pertama memiliki berat bruto 9,77 gram dan klip kedua 2,91 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 12,67 gram. Jumlah tersebut berhasil diamankan sebelum sempat masuk dan didistribusikan di dalam lingkungan lapas.
Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga kuat akan diserahkan kepada warga binaan berinisial SE, yang saat ini menjalani pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas perkara narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan empat warga binaan lain berinisial FD, RS, MD, dan BA, yang seluruhnya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis beragam, mulai dari 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Pihak Lapas Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat, terutama pada area pemeriksaan pengunjung yang dinilai rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah sekecil apa pun yang dapat digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan (Dd).













