Surabaya, – Kabar Nusantara Id Langkah konkret memperkuat reformasi sistem peradilan pidana nasional kembali ditunjukkan melalui sinergi strategis antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (1/7/2026), kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, menyatukan persepsi, serta membangun kolaborasi yang semakin solid dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antaraparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, profesional, berkeadilan, serta mampu menjawab dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Implementasi KUHP baru dinilai tidak hanya membutuhkan kesiapan regulasi, tetapi juga sinergi yang kuat antarinstansi agar seluruh kebijakan dapat berjalan selaras dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, yang hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya. Kehadiran rombongan diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum, serta Asisten Pembinaan.
Dalam suasana penuh semangat kolaboratif, kedua lembaga membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, khususnya peran penting Pemasyarakatan yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian bersama adalah kesiapan penerapan pidana alternatif nonpemenjaraan sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yang membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional.
Pembahasan tersebut menegaskan bahwa perubahan kebijakan hukum pidana memerlukan koordinasi yang intensif agar implementasinya berjalan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional. Kesamaan pemahaman antarlembaga dinilai menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pembinaan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur penegak hukum.
> “Kami meyakini bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga sistem peradilan pidana dapat berjalan secara lebih efektif, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kusnali.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana yang diusung KUHP baru membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari penguatan kapasitas sumber daya manusia, harmonisasi kebijakan, hingga koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan berbagai bentuk pidana alternatif dapat berjalan sesuai tujuan pembaruan sistem hukum nasional.
Selain membahas kesiapan implementasi KUHP baru, audiensi juga menjadi ruang strategis untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. Ditjenpas Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepakat bahwa komunikasi yang terbuka, koordinasi yang berkelanjutan, serta kerja sama yang harmonis merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme kerja yang lebih terintegrasi, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis di lapangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing institusi dalam mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai simbol semakin eratnya hubungan kelembagaan, kegiatan ditutup dengan pertukaran plakat antara Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Momen tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen untuk terus menjaga sinergi dan memperkuat kerja sama lintas institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
Audiensi ini menjadi penegasan bahwa reformasi sistem peradilan pidana tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kokoh antar seluruh aparat penegak hukum. Dengan semangat kebersamaan, koordinasi yang semakin erat, serta komitmen membangun pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas, Ditjenpas Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur optimistis implementasi KUHP baru akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adaptif, humanis, berkeadilan, serta mampu memberikan kepastian hukum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat (Dd).













