KPK–Kemendagri Perketat “Sapu Bersih” Dana Pokir DPRD, MAKI Jatim Minta Audit Total Tanpa Tawar-Menawar

JAKARTA –KABAR NUSANTARA ID Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia resmi masuk dalam radar pengawasan ketat aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperluas langkah pemantauan terhadap mekanisme penganggaran hingga penyaluran dana Pokir yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.

Langkah pengawasan ini diumumkan pada Sabtu (20/6/2026) dan menjadi penanda dimulainya fase baru penertiban tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Tim gabungan KPK dan Kemendagri kini mulai melakukan pemetaan, evaluasi, serta penelusuran menyeluruh terhadap implementasi dana Pokir di berbagai daerah. Fokus utama pengawasan diarahkan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan bergeser menjadi alat kepentingan politik maupun proyek titipan.

Ketua KPK,Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta segera melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi dana Pokir dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menilai, pos anggaran tersebut memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Peringatan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penggunaan dana aspirasi atau Pokir yang selama ini menjadi instrumen anggota legislatif dalam mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.

Meski secara regulasi diperbolehkan, sejumlah kasus korupsi daerah dalam beberapa tahun terakhir kerap berawal dari penyalahgunaan dana hibah maupun program yang bersumber dari Pokir, termasuk dugaan pengaturan proyek, gratifikasi, hingga intervensi politik dalam proses penganggaran.

KPK menilai, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah krusial untuk menutup seluruh celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Di sisi lain, dukungan terhadap langkah KPK dan Kemendagri datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Jawa Timur,Heru Satriyo menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana Pokir harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh setengah hati.

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana Pokir, mulai dari proses pengusulan program yang kurang transparan, penentuan penerima manfaat yang dinilai tidak objektif, hingga lemahnya pengawasan dalam tahap pelaksanaan di lapangan.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru.

Ia juga mendesak agar pengawasan tidak berhenti pada tahap perencanaan saja, melainkan diperluas hingga pelaksanaan dan evaluasi hasil program. Bahkan, MAKI Jatim meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana Pokir di daerah.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mendorong adanya audit total agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran ini,” tegasnya.

Menurut MAKI Jatim, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting untuk mencegah praktik koruptif. Pemerintah daerah dan DPRD diminta membuka seluruh proses penganggaran kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pengawasan ketat yang kini dilakukan KPK dan Kemendagri dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius menertibkan tata kelola keuangan daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Di satu sisi, dana Pokir memang memiliki fungsi strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat. Namun tanpa pengawasan yang kuat, instrumen tersebut dapat bergeser menjadi sumber kerawanan baru dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dengan dimulainya pengawasan terpadu ini, diharapkan seluruh proses pengelolaan dana Pokir ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak bahwa setiap anggaran publik harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Penguatan pengawasan ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah serta memastikan bahwa tata kelola keuangan negara berada pada jalur yang bersih, akuntabel, dan berintegritas (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *