Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Ditressiber Polda Jatim Ungkap Sindikat Cinta Palsu Lintas Negara, Jejaring WNA Bermodus Romansa Digital Raup Miliaran Rupiah dari Puluhan Korban

Oplus_131072

SURABAYA –KABAR NUSANTARA ID Pengungkapan jaringan kejahatan siber internasional kembali menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan nasional. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat love scamming internasional yang diduga telah beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban di berbagai wilayah Indonesia.

Kasus yang melibatkan sejumlah warga negara asing tersebut terungkap setelah adanya kerja sama intensif dalam pertukaran data, analisis intelijen, serta pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang berada di wilayah Jawa Timur. Keberhasilan operasi gabungan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur pada Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan yang terdeteksi melalui pengawasan keimigrasian dan penyelidikan siber. Dari hasil pemetaan yang dilakukan aparat, ditemukan indikasi adanya praktik penipuan daring yang memanfaatkan hubungan asmara virtual sebagai alat untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menguras dana mereka melalui berbagai modus yang telah dirancang secara sistematis.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan bergerak melakukan operasi penegakan hukum di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing berhasil diamankan. Pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan kemudian mengarah pada penangkapan satu warga negara asing lainnya pada 12 Juni 2026. Dengan demikian, total empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut berhasil diamankan.

Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga menjadi sarana utama operasional sindikat. Barang bukti yang disita meliputi telepon genggam, laptop, modem internet, kartu SIM, serta berbagai perangkat digital lainnya yang digunakan untuk mengelola komunikasi dengan korban dan menjalankan aktivitas penipuan secara daring.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa para terduga pelaku tidak hanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berbasis teknologi informasi, tetapi juga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut mencakup overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Dari hasil pendalaman perkara, penyidik menemukan indikasi dana hasil kejahatan dengan saldo rekening yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Aparat juga berhasil mengidentifikasi sedikitnya 53 warga negara Indonesia yang menjadi korban, termasuk 22 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Imigrasi. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus love scamming melalui berbagai platform media sosial. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menelusuri secara tuntas aliran dana hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku menggunakan identitas dan profil palsu yang dirancang untuk menciptakan kesan meyakinkan. Setelah berhasil membangun hubungan emosional dengan calon korban, mereka kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan mendesak hingga janji pertemuan yang tidak pernah terealisasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini membuktikan pentingnya pengawasan keimigrasian sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi antara Imigrasi dan Polri efektif dalam menindak pelanggaran keimigrasian sekaligus memberantas kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, dua warga negara asing diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan siber. Sementara dua lainnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga wilayah Indonesia agar tidak dimanfaatkan sebagai pusat operasi jaringan kejahatan lintas negara.

Terbongkarnya sindikat love scamming internasional ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional sebagai alat manipulasi. Di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat, kewaspadaan, literasi digital, serta kemampuan memverifikasi identitas menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kejahatan siber yang terus berkembang dan semakin terorganisasi (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *