Ketika Atribut Kontrol Sosial Disalahgunakan: Dugaan Oknum LSM dan Media Ancam Iklim Usaha di Kediri

KediriKabar Nusantara Id Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa selama ini menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai pilar kontrol sosial yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, kebijakan publik, serta berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, di balik peran strategis tersebut, muncul fenomena yang memantik perhatian berbagai kalangan, yakni dugaan penyalahgunaan identitas LSM dan media oleh sejumlah oknum untuk melakukan intervensi terhadap pelaku usaha.

Fenomena yang berkembang di Kabupaten Kediri ini dinilai tidak hanya meresahkan kalangan pengusaha, tetapi juga berpotensi merusak citra lembaga pers dan organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Dugaan tindakan berupa tekanan, intimidasi, hingga upaya mencampuri aktivitas usaha tanpa dasar yang jelas disebut-sebut telah menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan dunia usaha.

Beberapa pelaku usaha mengaku menghadapi situasi yang membuat mereka merasa tertekan ketika didatangi pihak-pihak yang membawa nama media atau organisasi tertentu. Kehadiran oknum tersebut, menurut mereka, tidak jarang disertai tuntutan maupun tekanan yang dinilai tidak berkaitan dengan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu stabilitas usaha dan menghambat iklim investasi yang sedang berkembang.

Padahal, fungsi kontrol sosial sejatinya merupakan instrumen demokrasi yang bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mendorong perbaikan tata kelola di berbagai sektor. Dalam praktiknya, media dituntut bekerja berdasarkan fakta, data yang terverifikasi, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Sementara LSM memiliki peran sebagai mitra kritis yang mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara objektif.

Pengamat sosial menilai bahwa tindakan yang mengarah pada intimidasi atau pemanfaatan atribut profesi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan publik. Jika dibiarkan, perilaku semacam ini bukan hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mengikis legitimasi profesi jurnalis maupun aktivis sosial yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi.

Di sisi lain, para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap kritik maupun pengawasan. Kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dianggap sebagai bagian dari proses perbaikan. Namun, mereka berharap setiap bentuk kontrol sosial dilakukan sesuai aturan hukum, etika profesi, dan prinsip profesionalisme, bukan melalui cara-cara yang menimbulkan tekanan atau rasa takut.

Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa kontrol sosial merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan orientasi kepentingan publik. Menurutnya, penyalahgunaan identitas media maupun LSM untuk tujuan tertentu dapat merusak marwah profesi yang selama ini menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan keterbukaan.

“Kontrol sosial adalah amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan sarana tekanan demi kepentingan pribadi,” tegas Hadi Susanto.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih cermat membedakan antara aktivitas pengawasan yang sah dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pemerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan profesi. Karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan mengatasnamakan media maupun LSM, maka langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Harapan besar pun disampaikan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, aktivis LSM, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, bersama-sama menjaga marwah kontrol sosial sebagai instrumen demokrasi yang sehat. Dengan penegakan etika, profesionalisme, dan supremasi hukum yang konsisten, kepercayaan publik terhadap media dan organisasi kemasyarakatan diyakini akan tetap terjaga, sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman, kondusif, dan berkeadilan di Kabupaten Kediri (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *