Kediri, 14 Juni 2026 //Kabar Nusantara Id Citra koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan tengah menghadapi ujian serius di Kabupaten Kediri. Sejumlah laporan masyarakat mengungkap dugaan adanya praktik rentenir modern yang beroperasi dengan memanfaatkan badan hukum koperasi simpan pinjam sebagai kedok usaha. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran luas karena tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dinilai mencederai nilai-nilai luhur perkoperasian yang selama ini menjadi fondasi pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dalam beberapa waktu terakhir, keluhan masyarakat terkait pinjaman berbunga tinggi terus bermunculan. Modus yang digunakan umumnya menawarkan pencairan dana secara cepat dengan persyaratan yang mudah dan proses yang sederhana. Namun di balik kemudahan tersebut, banyak nasabah mengaku harus menghadapi bunga yang terus membengkak, denda yang berlapis, serta metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan tekanan psikologis.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Nusantara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Melalui kegiatan pemantauan dan investigasi lapangan, lembaga ini menerima berbagai pengaduan yang mengarah pada dugaan penyimpangan fungsi koperasi menjadi instrumen bisnis yang lebih menyerupai praktik rentenir dibandingkan lembaga ekonomi berbasis anggota.
Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Menurutnya, koperasi dibentuk sebagai wadah kebersamaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip keadilan, transparansi, dan gotong royong.
“Kami menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh rentenir berkedok koperasi. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan tegas dari instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegas Hadi.
LP3-NKRI menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa keuangan biasa. Jika benar terdapat praktik yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat secara sistematis, maka persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah yang memerlukan penanganan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, terdapat indikasi bahwa sebagian masyarakat terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus akibat tingginya beban pembayaran. Tidak sedikit warga yang mengaku harus mencari pinjaman baru untuk menutup kewajiban lama. Situasi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran ketergantungan ekonomi yang semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.
Selain dampak ekonomi, LP3-NKRI juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat praktik penagihan yang diduga dilakukan secara agresif. Tekanan terhadap peminjam, ancaman terhadap reputasi sosial, hingga rasa takut yang dialami keluarga debitur menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga koperasi secara keseluruhan.
Menyikapi situasi tersebut, LP3-NKRI mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Kediri untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi-koperasi yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip perkoperasian.
Tidak hanya itu, LP3-NKRI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang muncul dari laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penipuan, penggelapan, intimidasi dalam proses penagihan, pemaksaan terhadap debitur, hingga kemungkinan penyalahgunaan data pribadi yang dapat menimbulkan kerugian lebih luas.
Menurut Hadi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Ia menegaskan bahwa badan hukum koperasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta pemerintah daerah, Dinas Koperasi, dan aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan. Bila ditemukan unsur pidana, maka pengurus maupun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai nama koperasi dijadikan tameng untuk melakukan praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, LP3-NKRI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjaman berkedok koperasi. Posko tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan laporan, menyerahkan bukti-bukti pendukung, serta memperoleh pendampingan dalam proses pelaporan kepada instansi yang berwenang.
LP3-NKRI memastikan seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi secara profesional dan objektif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, lembaga tersebut menyatakan siap mengawal proses penanganannya hingga tuntas demi memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Di tengah meningkatnya kasus serupa, masyarakat juga diminta lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan mana pun. Memastikan legalitas lembaga, memahami seluruh isi perjanjian, menghitung kemampuan pembayaran, serta memperhatikan transparansi bunga dan biaya tambahan merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kerugian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa memahami syarat dan konsekuensinya. Pastikan legalitas koperasi, pelajari perjanjian pinjaman secara teliti, dan segera laporkan apabila menemukan praktik yang diduga melanggar hukum,” pungkas Hadi.
LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Lembaga tersebut berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kasus yang mencuat di Kabupaten Kediri ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa keberadaan koperasi harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan. Di tengah harapan masyarakat terhadap lembaga ekonomi yang adil dan menyejahterakan, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan koperasi tetap menjadi simbol kekuatan ekonomi rakyat, bukan berubah menjadi wajah baru praktik rentenir yang membelenggu kehidupan masyarakat kecil (Red).












